Saat ini, tarif PPN 11 persen sendiri masih berlaku untuk barang nonmewah dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, sementara tarif 12 persen dikenakan pada barang mewah seperti mobil, motor, kendaraan listrik, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, hingga kapal pesiar.
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN
Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.