SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menilai Jakarta memerlukan status kekhususan setelah ibu kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut, kata Dailami,  demi mengakomodir masyarakat Betawi yang merupakan masyarakat inti Jakarta. Terlebih Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah disahkan.

"Banyak hal yang akan menjadi concern Kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," ujarnya dalam Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dailami atau akrab disapa Bang Dai ini mengatakan mengacu pada kekhususan di beberapa daerah seperti  Aceh, di mana dalam pemerintahan daerah terdapat tiga unsur yakni, Eksekutif (gubernur dan perangkatnya), Legislatif (DPRD), serta Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam.

"Begitu juga di Papua, ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan," terangnya.

Dailami bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem ini agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta.

"Jakarta juga perlu menggunakan konsep trisula ini karena kekhususannya nanti. Apa yang kami perjuangkan ini sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya. 

Tags
SHARE