SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Pemeriksaan kesehatan hewan kurban penting dilakukan sebelum disembelih pada momentum Idul Adha 1443 Hijriah. Ini  demi mencegah penularan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf Pettalongi di Palu, Jumat (3/6). Pernyataannya menanggapi adanya wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak seperti sapi, serta respons atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prof Segaf  menjelaskan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), foot and mouth disease (FMD) .

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa hewan yang sah untuk dijadikan kurban meski terkena PMK yaitu bergejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, dalam fatwa MUI hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Oleh karena itu, Prof Sagaf berharap pemerintah daerah dapat memastikan keamanan hewan kurban dari aspek kesehatan, sebelum disembelih pada momentum Idul Adha 1443 Hijriah.

Ia juga mengimbau pengurus masjid dan pegawai syara agar berkoordinasi dengan pemerintah di masing-masing wilayah terkait dengan kesehatan hewan kurban. "Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dalam meningkatkan kesehatan komunal,"ujarnya. 

Tags
SHARE