SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan khusus hari Sabtu, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan

Jakarta Barat: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Tags
SHARE