SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 17 Januari 2021. 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini fokus Pemprov DKI untuk menekan penambahan kasus yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1/2021).

Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, di mana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.

Artinya, tidak ada kota atau kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan yakni P. Kelapa dan P. Pari saja yang tak ada penambahan kasus.

“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” tutur Widyastuti.

Selain itu, dia menggarisbawahi, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat Covid-19. Dia membeberkan pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini adalah lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur natal dan tahun baru 2021.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak,” kata Anies.

Tags
SHARE