SHARE

istimewa

Sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta harus memerlukan izin dan persetujuan dari pihaknya.

“Iya persetujuan Kementerian Keuangan, di DJKN. Pemanfaatan BMN harus melalui persetujuan pengelola barang,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (22/7).

Hal ini menyusul kabar bahwa pengelola operasionalisasi Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya yaitu PT Angkasa Pura II akan digantikan anak usaha Lion Air Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras.

Ia menegaskan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan mengingat bandara ini barang milik negara.

Ia menjelaskan pemanfaatan BMN berupa Bandara Halim Perdanakusuma oleh pengguna BMN yaitu Kementerian Pertahanan pada prinsipnya harus izin kepada pengelola BMN terlebih dahulu yaitu Kementerian Keuangan.

Kementerian Pertahanan dalam hal ini merupakan pengguna BMN yang berhak untuk membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak
termasuk swasta namun harus tetap melalui izin dari Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN.

Halaman :
Tags
SHARE