SHARE

istimewa

Hal itu, menurut Syamsurizal, karena UU yang sudah ada dibentuk pada saat Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan banyak materi muatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan berlaku dan tata cara pelaksanaan daerah.

"Biasanya, tiap daerah memiliki UU sendiri karena masing-masing memiliki karakter tersendiri," ujarnya.

Dia berharap pembentukan lima RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan di daerah agar terlaksana secara efektif dan sesuai dengan UUD 1945.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR dalam membentuk lima RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depannya. Selain itu, kata Tito, RUU tersebut akan memperkuat landasan konstitusi negara yang berdampak pada turunan hukum, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda).

Proses pembentukan RUU tersebut terkesan cepat namun monumental untuk memberikan kepastian hukum bagi provinsi di masa mendatang, katanya.
 

Halaman :
Tags
SHARE