SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu.

Menurut anggota Komisi Bidang Pembangunan di DPRD DKI Jakarta itu, banyak sekali RW kumuh di Jakarta yang belum terdata dalam pergub itu, bahkan yang telah terdata banyak belum ditata.

"Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 ini masih jauh dari asas keadilan dan butuh sekali dievaluasi serta direvisi, karena nyatanya masih banyak sekali RW yang tergolong kumuh belum masuk di pergub ini," kata Kenneth dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kenneth mengungkapkan, dengan revisi pergub tersebut diharapkan bisa kembali menambah RW-RW kumuh yang belum terdata dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tersebut agar semua RW yang tergolong kumuh di Jakarta bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal penataan kampung.

Menurut Kenneth, di tengah gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, masih terdapat permukiman kumuh yang menjadi pemandangan cukup umum di Jakarta.

Namun belum tersentuh program penataan kumuh, sementara penertiban yang dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan penolakan dari warga yang diiringi protes hingga tangisan.

"Yang belum tersentuh itu, tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018," kata Kenneth.

Halaman :