CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57/2021Â menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.