SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adita menyampaikan, SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ucap Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
 

Halaman :