SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan sosialisasi secara sistematis terkait pencegahan perundungan di sekolah.

"Kami memberikan masukan kepada Kemendikbudristek bagaimana upaya itu bisa sistematis dalam mengatasi perundungan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Maryati menambahkan, sosialisasi sebaiknya tidak hanya soal perundungan, namun juga pengajaran tentang seksualitas yang sebenarnya dibutuhkan setiap anak.

Menurut dia, anak seringkali dijadikan sindikat prostitusi yang bisa diserang secara ekonomi yang kedoknya mulai dari magang hingga bekerja lebih dari jam kerja pada semestinya.

Adapun salah satu pedoman KPAI dalam pencegahan kekerasan pada anak mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Dulu di sekolah tidak semuanya berbasis Information and Community Technology (ICT) mulai dari pencegahan, penanganan hingga pelaporan bagaimana eksploitasi berbasis online," katanya.

Maryati menuturkan, ICT atau teknologi, komunikasi dan informasi sangat berperan dalam mengatasi kekerasan pada anak lantaran laporannya terekam dalam teknologi tersebut.

Pemanfaatan ICT dalam pendidikan diantaranya untuk memudahkan akses pendidikan, meningkatkan efisiensi, serta kualitas pembelajaran dan pengajaran.

Halaman :