SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta meminta perubahan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika mengedepankan upaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

"Jangan takut terhadap rehabilitasi, saya pribadi cenderung memberikan peluang sebanyak-banyaknya, agar rehabilitasi bisa terwujud," kata Wayan dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan berdasarkan literatur, jika ingin memberantas narkotika ada tiga hal pokok yang dilakukan, salah satunya rehabilitasi.

"Setuju kah kita memaksimalkan rehabilitasi. Pengguna itu korban, kalau korban itu apakah perlu dihukum," katanya menegaskan.

Dia mengatakan wacana soal pengguna narkoba sebagai orang sakit yang mestinya ditolong, bukan dihukum. Sementara hukuman dimasukkan ke penjara bukan menjadikan mereka membaik, tetapi lebih parah lagi.

Wayan menjelaskan dalam UU tentang Narkotika di pasal-pasal awal tentang rehabilitasi, sudah sangat baik dan tidak memberikan persyaratan apa-apa.

"Sehingga kita dapat mengisi, agar rehabilitasi tidak dipersulit tetapi dipermudah, karena rehabilitasi sudah terbukti bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Namun, di pasal-pasal selanjutnya setelah rehabilitasi, terdapat persyaratan ketat, dan praktis nantinya tidak mudah memberikan rehabilitasi.

Halaman :