SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Manajemen PT KAI Commuter bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Jumat (15/7), sekitar pukul 16.10 WIB dan Sabtu (16/7).

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," kata Leza Arlan di Jakarta, Minggu.

Leza menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Sabtu (16/7), KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL.
 

Halaman :