SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan terkait pembiayaan usaha ekonomi kreatif (ekraf) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan itu ditujukan demi mempermudah pelaku usaha ekraf memperoleh pembiayaan dengan jaminan produk kekayaan intelektual.

Aturan tersebut berlaku bagi 17 subsektor ekraf yang terdiri dari aplikasi, musik, periklanan, arsitektur, kriya, permainan interaktif, desain komunikasi visual, kuliner, seni pertunjukan, desain produk, fesyen, seni rupa, desain interior, penerbitan, TV dan radio, fotografi, dan film, animasi, serta video.

Di dalam PP No. 24/2022, terdapat empat skema pembiayaan yang dipaparkan. Pertama ialah pelaku ekraf mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan bank/nonbank, lalu lembaga keuangan bank/nonbank melakukan verifikasi dan menilai kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Setelah melakukan verifikasi maupun penilaian, pembiayaan akan dicairkan kepada pelaku ekraf. Terakhir, pelaku ekraf mengembalikan pembiayaan sesuai perjanjian.

Ada dua syarat yang patut dipenuhi oleh pelaku ekraf agar kekayaan intelektual menjadi agunan, yaitu telah tercatat/terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dikelola sendiri dan/atau dialihkan hanya kepada pihak lain.

Sebelum menelisik lebih jauh pelbagai kandungan dalam PP No. 24/2022, kiranya lebih tepat untuk meninjau data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020 yang mencatatkan 98,02 persen industri kreatif belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Adapun 1,98 persen industri ekraf yang telah memiliki HAKI terdiri dari 39,39 persen merek, 33,74 persen hak cipta, 33,46 persen paten, 30,17 persen rahasia dagang, 30,2 persen desain industri, dan 25,92 persen desain tata letak sirkuit terpadu.

Jika dilihat berdasarkan subsektor, tidak ada usaha ekraf yang memiliki HAKI mencapai persentase 13 persen di setiap subsektor.

Halaman :
Tags
SHARE