SHARE

Pakar Hukum Pidana Trisakti: Kuasa Hukum FS Dapat Terancam Pidana Jika Terbukti Terlibat Merekayasa Informasi

CARAPANDANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dengan demikian, laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Bridadir J terhadap istri Ferdy Sambo, PC, menjadi gugur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dapat terancam dipidana jika terbukti terlibat merekayasa informasi atas kasus kematian kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana)," tutur Abdul Fickar dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8).

Namun, Abdul Fickar juga menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tak bisa disalahkan sepenuhnya, jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban," ujarnya.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Untuk LP sendiri adalah LPA No. 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Lalu, LPB No. 1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Tags
SHARE