SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Pemerintah menggesa vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan agar dapat memenuhi target pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada pertengahan tahun ini.

“Data terakhir ada sekitar 550.000 guru dan tenaga kependidikan yang mendapatkan vaksinasi,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan kebutuhan siswa untuk belajar secara tatap muka sudah mendesak karena berbagai pertimbangan, seperti perkembangan psikologis anak hingga ketersediaan infrastruktur, seperti jaringan internet yang masih menjadi kendala di berbagai daerah di Tanah Air.

Meskipun demikian, orang tua masih diberikan kelonggaran untuk mengizinkan anaknya belajar tatap muka di sekolah karena pertimbangan kesehatan.

“Kami berikan hak kepada anak-anak dan orang tua untuk tidak mengirimkan anaknya (belajar) tatap muka, karena kalau orang tuanya punya tingkat komorbiditas tinggi, sebaiknya anaknya jangan sekolah dulu. Itu saya sangat setuju,” tambah dia.

Nadiem juga meminta agar masing-masing daerah secara ketat memantau perkembangan infeksi COVID-19 di daerahnya.

Menurut dia, apabila terjadi infeksi di sekolah, tatap muka harus dihentikan sementara sampai kembali dinyatakan aman untuk belajar tatap muka.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan kondisi ekonomi di Indonesia seringkali mengharuskan siswa didik memanfaatkan fasilitas umum untuk menjangkau sekolah.

Pergerakan para siswa itulah yang dikhawatirkan banyak orang tua akan berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 kepada anak mereka.

“Yang juga menjadi isu adalah perjalanan anak menuju sekolah masih menggunakan kendaraan umum. Nah, kendaraan umum ini masih belum melaksanakan prokes yang ketat, terutama angkutan perkotaan. Oleh karena itu, kami meminta pemda mewajibkan kendaraan umum menyiapkan protokol kesehatan," kata Dede.

Selain beberapa faktor yang menjadi catatan tersebut, ada aturan yang wajib dipatuhi sekolah saat belajar tatap muka dilaksanakan.

Pertama, setiap pembelajaran hanya diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kedua, menjaga jarak aman antarbangku sepanjang 1,5 meter. Ketiga, sekolah harus menjamin tidak ada kerumunan di sekolah, seperti aktivitas kantin sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler.