SHARE

istimewa

Sejak 2015, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus melakukan percepatan reforma agraria dengan menambah penerbitan sertifikat.

Saat itu, baru 46 juta sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dari 126 juta sertifikat. Artinya, ada sekitar 80 juta penduduk menempati lahan, tetapi tidak memiliki hak hukum atas tanah melalui kepemilikan sertifikat.

Selain itu, penerbitan sertifikasi tanah masih berkisar 500 ribu bidang tanah per tahun.

Kemudian, Presiden memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk menargetkan sertifikasi tanah melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara bertahap mulai dari 5 juta, kemudian 7 juta, hingga terakhir 9 juta bidang tanah.

"Saya cek, selesai. Artinya kita ini bisa melakukan, bisa mengerjakan, tetapi tidak pernah kita lakukan. Melompat dari 500 ribu ke 9 juta setahun nyatanya bisa. Sehingga sekarang ini dari 46 juta, sudah naik menjadi 80,6 juta sertifikat hak milik," kata Presiden.
 

Halaman :