SHARE

Saiful Mujani (istimewa)

CARAPANDANG - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme.

"Dalam sistem presidensial sebenarnya tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden. Juga tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden," kata Saiful pada program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode "Calon Presiden Tanpa Ambang Batas?" yang tayang di kanal Youtube SMRC TV, Kamis (12/5/2022).

Dia mencontohkan pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presiden ada 12 pasangan.

Padahal, kata Saiful, Prancis tidak menganut sistem presidensial murni. Mereka menganut sistem semipresidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka.

"Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, sebenarnya ada 12 pasangan calon," ujarnya.

Di Amerika Serikat, lanjut Saiful, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana: yang penting dia kelahiran Amerika, tinggal tetap di Amerika minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

"Tidak ada syarat lain, misalnya, harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU. Begitu sederhana," paparnya.

Pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat Tahun 2020, yang banyak diketahui hanya Donald Trump melawan Joe Biden, padahal calon yang maju ada 36 pasangan.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada karena threshold 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.

Halaman :