SHARE

Foto: Antara

CARAPANDANG.COM - Sejak Kementerian Kesehatan merestui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020 hingga saat ini, otomatis segala aktivitas masyarakat terbatas termasuk kegiatan ibadah, sosial dan ekonomi di luar 11 sektor yang tetap diizinkan beroperasi.

Ya, berhentinya kegiatan masyarakat itu terkait dengan upaya pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus rantai penyebaran "Corona Virus Disease 2019" (COVID-19) melalui PSBB.

Saat ini, DKI Jakarta memasuki fase PSBB masa transisi usai memberlakukan tiga kali perpanjangan PSBB sejak 10 April hingga 4 Juni sebagai usaha menghentikan penularan COVID-19 yang sedang "hits" menyerang negara di seluruh dunia.

Memasuki PSBB periode keempat masa transisi mulai 5-18 Juni, ada secercah harapan bagi masyarakat Jakarta untuk kembali beraktivitas meskipun tetap harus berpegang pada protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, membawa "hand sanitizer" hingga menghindari kerumunan massa.

Anies memperpanjang PSBB masa transisi berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiolog dan kesehatan masyarakat menuju kondisi kehidupan normal baru saat pandemi COVID-19.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," kata Anies.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PSBB sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.

Faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan kasus baru penyebaran virus tersebut.

Pada tahap transisi tahap pertama, Anies mulai membuka kembali kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan catatan kegiatan yang bersifat rutin serta mengikuti prinsip protokol kesehatan.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kedua, jarak antarwarga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi terutama bersentuhan secara fisik.

Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan.

Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan (beraktivitas di tempat ibadah). Jadi, hanya dibuka, misalnya, satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya.

"Ini untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.

Tidak hanya tempat ibadah, Anies juga mengizinkan kembali operasional transportasi massal, pusat perkantoran, pusat perbelanjaan dan bisnis, objek wisata dan pusat kuliner dengan persyaratan protokol kesehatan dan secara bertahap mulai 5 hingga 18 Juni.

Antisipasi Pasar

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengingatkan pemerintah menerapkan protokol kesehatan di pasar tradisional. Pasar merupakan sumber pusat perekonomian dan sumber kebutuhan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia yang berpotensi menularkan COVID-19.

Perhatian serius yang diharapkan dari pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar tersebut adalah dengan cara sosialisasi protokol kesehatan.

"Imbauan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan hingga penyediaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan," ujar Reynaldi.

Jika penerapan protokol kesehatan di pasar berjalan baik, maka aktivitas jual-beli akan tetap menjadi pilihan masyarakat tanpa harus takut adanya penyebaran COVID-19.

Namun bila protokol kesehatan gagal diterapkan dan tingkat penyebaran COVID cukup tinggi di pasar, maka tidak menutup kemungkinan budaya belanja ke pasar tradisional akan bergeser dengan berbelanja menggunakan cara atau sistem yang lain.

IKAPPI telah menyebarkan panduan singkat protokol bagi pengelola dan para pedagang yang bisa dengan cepat dan mudah dipahami. Di antaranya agar pengelola pasar mengatur ulang jarak lapak antarpedagang satu dengan yang lainnya.

Kemudian, pengelola pasar melakukan tes suhu kepada pengunjung sebelum masuk pasar, mempersiapkan sekat plastik antarpedagang dan pembeli untuk keamanan bersama.

Wajib memakai masker di lingkungan pasar sekaligus selalu menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan setelah bertransaksi dan berinteraksi.

Upaya lainnya, IKAPPI telah bekerjasama dengan pemerintah daerah di beberapa provinsi dan beberapa daerah telah menjalani tes cepat (rapid test) atau uji usap (swab test) di pasar.

Ketua Bidang Keanggotaan DPP IKAPPI Dimas Hermadiyansyah mengungkapkan delapan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta menjadi pusat penularan COVID-19 setelah puluhan pedagang dinyatakan terjangkit virus tersebut pada masa PSBB transisi tahap dua (8-12 Juni).

"Pasar adalah sebagai tempat strategis hajat hidup orang banyak. Kami berharap pemerintah lebih serius untuk melakukan program penanganan COVID-19 di pasar," ungkap Dimas.

Menurut data DPP IKAPPI hingga Jumat (12/6), Pasar Perumnas Klender menempati posisi kasus tertinggi di Jakarta dengan sebanyak 18 pedagang positif COVID-19, Pasar Rawa Kerbau (14) Pasar Serdang Kemayoran Jakarta Pusat (9), Pasar Induk Kramat Jati (5) dan Pasar Kedip Kebayoran Lama dua pedagang.

Pasar Mester Jatinegara, Pasar Obor Cijantung, Pasar Lontar Jakarta Utara masing-masing satu pedagang serta satu pedagang di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur, dilaporkan meninggal dunia akibat COVID-19.

Dengan banyaknya temuan kasus positif COVID-19 di pasar tersebut, IKAPPI sangat khawatir mata pencaharian pedagang pasar terganggu dan terancam hilang.

Untuk itu, Dimas meminta pemerintah lebih serius melakukan program penanganan COVID-19 di pasar baik melalui program sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan, bantuan penyediaan masker maupun sanitizer untuk pedagang maupun penyemprotan disinfektan secara rutin di saat pasar berhenti beroperasi.

Sama halnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyatakan pasar menjadi tempat paling rawan penyebaran wabah COVID-19.

Hal tersebut mengingat aktivitas pertemuan antarmasyarakat yang sangat tinggi dan sebagian mengabaikan penggunaan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan serta jaga jarak demi menghindari penularan COVID-19.

"Memang betul, saat ini pasar yang paling rentan penularan bisa jadi puncak dari semua. Yang kita khawatirkan ada di pasar, bukan (penularan) di rumah ibadah, perkantoran atau mal," kata wagub biasa disapa Ariza itu.

Menurut Ariza, pasar tradisional nonpangan dan mal telah dijadwalkan dibuka pada pekan ketiga PSBB transisi menuju Jakarta sehat, aman dan produktif pada 15 Juni 2020.

Untuk menekan potensi penularan COVID-19, pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Jaya telah menyediakan tempat mencuci tangan di beberapa titik. Bahkan Perumda Pasar Jaya juga mengerahkan petugas pengawasan, rutin melakukan disinfeksi hingga pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung yang datang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho memberikan pandangan bahwa pengawasan pengendalian COVID-19 di pasar tradisional selama PSBB belum dilakukan secara komprehensif dengan menerapkan "phisical distancing" atau pembatasan lainnya di pasar.

Ini jadi catatan penting karena pasar menjadi pusat penyebaran kluster COVID-19 yang signifikan. "Bukan hanya di Jakarta, tapi di daerah lain," katanya.

Pantau Data

Anies membuka kegiatan sosial ekonomi yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali pada masa PSBB transisi tahap pertama dengan protokol kesehatan ketat serta bertahap.

Bila masyarakat Jakarta berhasil melewati fase pertama bulan Juni dengan baik dalam arti tidak ada lonjakan kasus yang berarti, maka DKI Jakarta bisa masuk ke fase kedua.

"Apa itu fase kedua? Pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.

Anies menyebutkan setelah fase pertama selesai, dilakukan evaluasi untuk langkah berikutnya yang akan diambil, yakni fase kedua.

Ditegaskan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu, tingkat reproduksi COVID-19 selama masa pelonggaran PSBB atau masa transisi baru diketahui setelah dua minggu mendatang.

Angka reproduksi wabah mematikan itu tidak bisa dipantau secara berkala setiap hari atau setiap jam layaknya memantau tinggi muka air saat musim penghujan. Namun baru bisa terlihat dua pekan ke depan.

"Nanti kita pantau. Kalau data epidemiologi ini bukan kayak tinggi permukaan air ya. Kalau tinggi permukaan air itu kan gantinya tiap jam. Kalau ini, nanti kita pantau setelah jalan dua pekan, baru datanya kita miliki lengkap," kata Anies.

Tingkat reproduksi COVID-19 selama masa transisi di pasar, akan diketahui setelah pelonggaran PSBB berjalan dua pekan atau 14 hari sesuai masa inkubasi COVID-19.

Tingkat reproduksi (Rt) COVID-19 di Jakarta saat pelonggaran PSBB pada 4 Juni 2020 adalah 0,9 persen, sedangkan pada Maret 2020 berada pada angka 4 persen.

Kasus COVID-19 baru yang muncul satu dua hari belakangan ini, bukan akibat penularan saat pelonggaran PSBB. Kasus-kasus itu sebetulnya dari penularan sebelum masa transisi mengingat masa inkubasi virus yang memakan waktu lama.

Setiap kali ada angka keluar hari ini, sesungguhnya itu adalah peristiwa 10 hari yang lalu, dua pekan yang lalu. Peristiwa yang terjadi hari ini baru terbaca datanya nanti 10 hari yang akan datang.

Kasus COVID-19, kata Anies, bukan peristiwa harian yang langsung diketahui hasilnya saat peristiwa itu sudah selesai terjadi. Sama seperti ketika Pemprov DKI memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB masa transisi menggunakan data yang berjalan dua bulan dengan mempertimbangkan tren datanya.

Hingga Sabtu (13/6), jumlah penambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai 120 orang dibanding hari sebelumnya, sementara pasien sembuh meningkat 59 orang dan korban meninggal naik empat orang.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, untuk kasus positif COVID-19 tercatat 8.748 orang, pasien sembuh 3.840 orang dan korban meninggal 564 orang.

Sebanyak 1.418 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.926 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 19.863 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13.339 orang," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Laman resmi "corona.jakarta.go.id" menginformasikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 48.947 orang dengan rincian 420 dalam proses pemantauan dan 48.527 selesai pemantauan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13.339 orang dengan rincian 1.148 orang masih dirawat dan 12.191 orang pulang dan sehat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 12 Juni 2020 ada 197.338 sampel telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta.

Untuk tes PCR pada 12 Juni 2020, dilakukan pada 3.337 orang. Sebanyak 2.282 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 120 positif dan 2.162 negatif. Dengan tambahan 40 kasus rapelan dari beberapa Laboratorium swasta sehingga total kasus baru 234 positif.

Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan tes PCR pada kasus baru sebanyak 8.931 per 1 juta penduduk per minggu sehingga melebihi target WHO, yakni 1.000 tes per 1 juta penduduk per minggu.

Usai PSBB periode keempat yang berakhir pada 18 Juni, selanjutnya Pemprov DKI akan memutuskan memperpanjang PSBB kembali atau menerapkan kebijakan normal baru untuk masyarakat mulai beradaptasi dengan tatanan hidup baru. (ANT)