SHARE

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi

CARAPANDANG - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi membantah telah mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Hal itu menandakan bahwa Kadin berbeda keputusan dengan salah satu anggotanya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang secara resmi melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan ke PTUN pada 13 Januari 2022.

"Kalau dari Kadin tidak (menggugat). Kadin memang induknya organisasi, sehingga mereka (Apindo) menyampaikan dan kami pada waktu itu memberikan masukan bahwa sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta," kata Diana saat ditemui di Kantor Kadin DKI Jakarta, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Diana menjelaskan bahwa pihaknya mendukung Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepgub tersebut ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu yang di dalamnya menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.

Menurut Diana, Apindo sebenarnya tidak perlu melayangkan gugatan terkait revisi kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Dalam Kepgub Nomor 1517, terdapat aturan turunan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa perusahaan dan pengusaha yang tidak mampu mengikuti Kepgub 1517, dapat mengikuti aturan sebelumnya yakni Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

"Kalau menurut saya, toh ada turunannya Kadisnaker. Sekarang yang digugat peraturannya atau memang isi dari Kepgub tersebut. Ini yang kita belum tahu mereka mempersoalkan yang mana," kata Diana.

Ia menambahkan bahwa pengusaha sebaiknya dapat fokus untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif untuk membangkitkan kembali perekonomian setelah terdampak pandemi COVID-19.