SHARE

istimewa

Kemudian Andreas dihubungi Victor serta menghubungi Tim Pasukan Khusus TNI AL, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan

"Temuan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016," kata Andreas.

Selanjutnya enam orang tersebut diserahkan kepada Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Pangkoarmada II Laksda TNI T.S.N.B. Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai perintah Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar para prajurit TNI AL di mana pun bertugas selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

Termasuk,. meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di mana pun bertugas, mempertajam pengawasan, dan tindakan yang melanggar UU, dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping.

Halaman :