CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade tegas mengatakan bahwa dewan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum. Jika mereka melakukan tindak pidana korupsi maka bisa diproses secara hukum.
“Tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Andre kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.
Andre menyampaikan hal tersebut menjawab polemik publik soal UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Sehingga mereka bakal tidak bisa dijerat hukum ketika ada dugaan penyelewengan maupun korupsi di lingkungan BUMN.
Andre menjelaskan dalam UU No.1 Tahun 2025 Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G menerangkan bahwa ada kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan aset BUMN dengan menganut business judgement rules.
“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan,” kata Andre.