Menurutnya, para industri gula swasta nasional itu membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar harga terlalu mahal atas gula putih yang mereka jual kepada PT PPI dan membayar bea masuk dan pendapatan negara dalam rangka impor lainnya lebih rendah daripada seharusnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.