Meningkatnya indeks RB KPU Tahun 2024 juga membuka peluang KPU untuk mengusulkan perubahan besaran tunjangan kinerja instansi KPU dari sebelumnya 70% menjadi 80%. Sebagaimanayang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, pada Lampiran huruf (a) dijelaskan syarat tunjangan kinerja instansi 70% (indeks RB 60,01-70,00) sementara tunjangan kinerja instansi 80% (indeks RB 70,01-80,00). Syarat lain yang juga pada Permen tersebut yakni opini atas Laporan Keuangan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut-turut pada saat pengajuan. Quick wins (sesuai arahan Presiden terkait pelaksanaan RB yang ditetapkan oleh TRBN), dan Ketersediaan Fiskal (mengikuti kebijakan kementerian yang menangani urusan bidang keuangan negara). dilansir kpu.go.id