Beranda Ekonomi Kemenkeu Sebut Penyesuaian Pajak Digital Guna Permudah Pedagang Daring

Kemenkeu Sebut Penyesuaian Pajak Digital Guna Permudah Pedagang Daring

Kementerian Keuangan mengatakan penyesuaian kebijakan pajak digital dilakukan guna memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya pedagang daring yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- Kementerian Keuangan mengatakan penyesuaian kebijakan pajak digital dilakukan guna memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya pedagang daring yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa, mengatakan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat menjadi latar belakang penyesuaian aturan tersebut.

“Tahun 2024 yang lalu, totalnya (nilai transaksi digital) itu sudah Rp1.45 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB,” kata Yon Arsal.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.

Dengan skema tersebut, ia mengatakan pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, karena pemotongan dilakukan langsung oleh platform dan dilaporkan dalam SPT.

“Saat ini platform tersebut yang melakukan pemotongan dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Hal ini sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga, sehingga ini hanya mengatur cara pelaporan pajaknya. Dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya, menjelaskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait