Beranda Warta Kementerian KemenPANRB Perpanjang Kebijakan FWA

KemenPANRB Perpanjang Kebijakan FWA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku hingga Selasa 8 April 2025, sehingga ASN dapat datang ke kantor pada Rabu 9 April 2025.

0
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik dan menjaga layanan publik tetap optimal. Simak enam poin penting soal kebijakan FWA ASN selama masa arus balik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta instansi pemerintah tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

ASN tetap harus menjalankan tugas secara remote dengan efisien dan target kerja yang terukur serta akuntabel.

"Pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

FWA Dilakukan Sebelumnya saat Arus Mudik

Sebelumnya, FWA sudah diberlakukan pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025 saat masa awal arus mudik. FWA dinilai mampu menjaga stabilitas pelayanan dan memberi keleluasaan bagi ASN menjalankan tugas secara adaptif.

Melalui perubahan SE tersebut, tanggal 8 April 2025 ditambahkan sebagai hari kerja fleksibel tambahan bagi ASN. Tujuannya adalah memastikan mobilitas arus balik tetap lancar tanpa mengorbankan layanan pemerintah kepada publik.

Pelayanan Krusial Tetap Berjalan dengan Efisien

Instansi diminta tetap menyiapkan petugas pelayanan serta sistem teknologi informasi untuk mendukung kerja hybrid ASN. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan dengan jadwal yang disusun secara proporsional.

Pelayanan seperti pengurusan administrasi, keamanan, dan kesehatan tetap tersedia meski banyak ASN bekerja dari rumah.

Pemerintah berharap publik tetap mendapat akses layanan yang memadai meskipun pegawai bekerja secara fleksibel.

Kerja Sama Instansi dan Pengawasan Masyarakat Diutamakan

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait