Beranda Politik Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim Sesudah Putusan MK

Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim Sesudah Putusan MK

Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Jatim sesudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

0
carapandang.com

Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil Edward Dewaruci menyatakan kepuasan atas putusan ini.

"Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim," ujarnya.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, pasangan calon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen), paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen) dan paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait