CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan mengembalikan Han Duck-soo sebagai Perdana Menteri sekaligus Presiden Sementara, Senin (24/3/2025). Pengangkatan kembali Han Duck-soo ini dilakukan setelah sebelumnya ia dimakzulkan, dikutip dari CNA.
Keputusan ini membatalkan pemakzulan Han dan langsung mengembalikannya ke tampuk kekuasaan. Han menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan setelah menerapkan darurat militer pada Desember lalu.
Krisis politik Korea Selatan bermula ketika Yoon menerapkan darurat militer, yang menyebabkan gejolak terbesar di negara tersebut. Han hanya menjabat selama dua minggu sebelum dimakzulkan pada 27 Desember karena menolak mengangkat tiga hakim Mahkamah Konstitusi.
Namun, pada sidang terbaru, tujuh dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat membatalkan pemakzulan Han. Dalam pernyataan resminya, Lima hakim menyatakan pemakzulan Han sah secara prosedural, tetapi tidak cukup kuat untuk memberhentikannya karena tidak melanggar hukum.
Sementara itu, dua hakim lainnya berpendapat bahwa pemakzulan tersebut tidak sah sejak awal karena tidak mendapat dukungan dua pertiga parlemen. Satu hakim tetap memilih untuk memakzulkan Han.
Han telah berkarier selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden, baik dari kubu konservatif maupun liberal. Ia dianggap sebagai sosok netral di tengah lanskap politik Korea Selatan yang sangat terpolarisasi.