Namun, terang Said, serikat pekerja masih menegosiasikan di atas 3 kali peraturan undang-undang dikarenakan rata-rata usia pekerja akan sulit mencari pekerjaan baru pasca PHK. Sementara perusahaan selama beroperasi di Indonesia puluhan tahun mendapatkan keuntungan yang besar sekali.
“Perundingan antara serikat pekerja FSPMI-KSPI dengan manajemen perusahaan masih terus berlangsung. Dan kedua belah pihak bersepakat tidak akan melibatkan pihak ketiga termasuk pemerintah dalam perundingan internal ini,” kata Said Iqbal.
KSPI berpendapat, PHK hampir 1.000-an buruh PT Sanken Indonesia ini (perusahaan asing Jepang) di awal tahun 2025 merupakan alarm darurat ancaman PHK puluhan ribu karyawan di sektor industri elektronik elektrik. Sebelumnya juga ratusan ribu buruh ter-PHK di sektor industri tekstil, garmen, sepatu, sepanjang tahun 2024.
Said Iqbal mengingatkan, di akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang lainnya yaitu PT Yamaha Music Indonesia telah mem-PHK 400 orang buruhnya. "Untuk di Jakarta telah mem-PHK 700 orang buruhnya."
Dijelaskannya, total buruh PT Yamaha Music Indonesia yang telah di-PHK di awal tahun 2025 sebesar 1.100 orang. Kondisi PHK besar-besaran ribuan buruh di 2 perusahaan Jepang ini, dengan alasan relokasi produksi ke negara asalnya yaitu Jepang, dan ada sebagian relokasi ke Tiongkok.