Kasus kekerasan di lingkungan kampus kembali terjadi. Diketahui, Dosen Fakul4as Farmasi UGM melakukan kekerasan seksual terhadap menimpa 13 orang mahasiswi.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta. Guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kejadian ini diketahui dalam rentang waktu 2023-2024, dengan bentuk kekerasan seksual berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan. Kementerian PPPA mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen.
Serta telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius," kata Arifah.
Diketahui seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, menjadi sorotan publik usai melakukan tindak asusila kepada belasan mahasiswi. Rektor UGM pun memecat Edy Meiyanto sebagai dosen, karna dinilai melanggar kode etik dosen.
Pemerintah Pastikan Kawal Kasus Kekerasan Seksual di UGM
Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus kekerasan seksual.