Selanjutnya, pengecer bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. "Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan. Per 1 Februari," tambahnya.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Distribusi gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Yang mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB.
Lewat langkah ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
"Dengan rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tambah Yuliot.
Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," ucap Yuliot.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.