CARAPANDANG – Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama tahun 2024 mengalami peningkatan sekitar 4,48 persen dari tahun 2023.
Hal ini disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Agama Cilacap AF Maftukhin di Cilacap, Jumat, 31 Januari 2025.
Maftukhin menjelaskan pada tahun 2023 angka penceraian di Cilacap sebanyak 5.750 kasus. Sementara pada tahun 2024 angkanya meningkat menjadi 6.008 kasus. Peningkatan kasus perceraian mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Dalam hal ini, dari 5.750 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2023, sebanyak 4.178 kasus di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.572 kasus berupa cerai talak.
Sementara dari 6.008 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2024, sebanyak 4.456 kasus di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.552 kasus berupa cerai talak.
Dia menjelaskan bahwa faktor yang mendominasi kasus perceraian di Cilacap kerena pihak suami tidak bertanggung jawab memberikan nafkah. “kemudian ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada pihak ketiga kemudian ke luar negeri salah satu pihak ke luar negeri, kemudian yang terakhir agak ngetren adalah judi online (daring)," imbuhnya.
Bahkan sejak beberapa bulan terakhir tahun 2024 hingga Januari 2025, kata dia, hampir 10 persen perkara yang diterima Pengadilan Agama Cilacap merupakan permohonan cerai gugat yang dipicu judi daring.