SHARE

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (istimewa)

CARAPANDANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

"Iya diperpanjang, 20 hari perpanjang kejaksaan 40 hari," kata Reinhard.

Dia menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.

Sejumlah selebritas juga turut diperiksa, antara lain Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, Arief Muhammad, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Alffy Rev. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan Doni Salmanan.

Reza Arap diperiksa terkait saweran Rp1 miliar saat main game, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, dan Rizky Febian terkait donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.

Halaman :