SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Tenaga Kerja sempat membuat para pengemudi ojol berharap mendapatkan THR Lebaran. Namun, harapan tersebut pupus. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap soal nasib THR ojol.

Ida mengatakan imbauan agar ojol diberi THR tidak masuk dalam ruang lingkup surat edaran THR yang dirilis Kemenaker. Ia menyatakan imbauan tersebut sebatas niatan baik dari Kemenaker untuk mendorong aplikator ojek atau driver online memberikan perhatian kepada mitra.

Menaker menyadari hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan tenaga kerja melainkan kemitraan sehingga ia berharap agar aplikator juga memberikan perhatian kepada nasib para pengemudi ojol.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.

Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3).

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

Berikut adalah penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah soal THR Lebaran untuk ojol dan driver taksi online:

Sebenarnya yang disampaikan Bu Dirjen itu adalah, apa, niat baik kami untuk dorong platform, apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian.

Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya, insentif atau yang lain sebagainya yang bentuknya perhatian-perhatian ke teman-teman ojol.

Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian.

Menaker menyatakan ia akan memberikan penjelasan lebih terperinci di depan anggota DPR Komisi 9, besok (27/3/2024).

Keterangan Grab dan Gojek soal THR Ojol

Dua raksasa penyedia layanan ride sharing, Gojek dan Grab buka suara terkait kebijakan THR bagi para driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan soal hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol sebagai mitra.

Ini membuat para pengemudi bukan termasuk dalam hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya. Yakni hal tersebut berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

Rubi menjelaskan pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya. Program tersebut dimaksudkan untuk meringankan operasional driver dan disebut telah dinikmati jutaan pengemudi di Indonesia.

Swadaya juga memiliki program khusus pada momen tertentu,termasuk saat bulan Ramadan dan Lebaran. "Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata Rubi dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

Sementara itu, pihak Grab Indonesia menjanjikan memberikan insentif khusus saat Hari Raya nanti kepada para drivernya. Ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.

Grab menjelaskan pemberiannya sesuai dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni dari bentuk hingga mekanisme dikembalikan kepada pihak aplikator.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata pihak Grab Indonesia. dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE