SHARE

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Kabagpenum Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (istimewa)

CARAPANDANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap petinggi DNA Pro bernama Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehingga total tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro tersebut menjadi delapan orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa penangkapan Daniel alias DA pada hari Sabtu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Salah satu petinggi DNA Pro berinisial DA berhasil diamankan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, saat yang bersangkutan ke Indonesia dari Turki via Singapura," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Setelah penangkapan, saat ini tersangka Daniel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Bareskim Polri.

Daniel merupakan satu dari lima DPO kasus DNA Pro yang buron. Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka Daniel. Ketiganya telah diterbitkan red notice, dua tersangka lainnya, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penangkapan Daniel setelah pengacaranya meminta kliennya untuk bertanggung jawab dan kembali ke Indonesia.

"Pengacaranya sampaikan kepada Daniel untuk mempertanggungjawabkan, dia (Daniel) pulang, lalu ditangkap di bandara," kata Whisnu dikonfirmasi pada hari Selasa (26/4).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Halaman :