SHARE

Foto. Doc/Mahmud/Tersangka JF, saat menerima Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Laporan: Mahmud Yunus

CARAPANDANG [BENGKULU] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menghentikan penuntutan JF, tersangka kasus pencurian burung lovebird yang terjadi, Rabu, 21 April 2022 lalu.

Sebelum proses Restorative Justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Bengkulu Utara dihadiri penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka. 

Hasil dari mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan hal tersebut. Penghentian penuntutan ini dilakukandilakuka karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Proses Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Bengkulu Utara yang dihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka,” kata Ristianti Andriani, Jum'at (22/04/2022).

Ristianti menceritakan, perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah mencuri satu ekor burung jenis love bird dan 2 kandang burung milik Devi. Perbuatan tersangka ini dilakukan dengan memanjat tembok rumah Devi dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah.

Kemudian, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, yang mana pada saat itu istri tersangka meminta tersangka untuk membeli susu anaknya yang telah habis. Namun karena tidak memiliki uang tersangka nekat mencuri guna memenuhi kebutuhan anaknya.

Kendati tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai Anak yang berumur 7 bulan, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memberikan keadilan restorastif bagi tersangka.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya,” tutup Ristianti Andriani.[]