SHARE

Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Anggaran Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat Badan Anggaran yang salah satunya membahas evaluasi Kemendagri soal Rancangan Perda APBD 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali tidak memaparkan rincian tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai permintaan anggota dewan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI.

"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi 'amount'-nya tergantung PAD," kata Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Kamis (13/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Mencermati jawaban Sekda DKI tersebut, anggota DPRD DKI Gembong Warsono meminta Marullah memberikan gambaran realisasi tahun sebelumnya yang besaran PAD-nya tidak terlalu jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun kemarin berapa sih kan pergeserannya (PAD) tidak terlalu jauh. Itu saja sebetulnya, gampang. Kalau kemarin alokasi anggaran untuk operasional gubernur sebesar ini. Itu saja sebetulnya," ucap Gembong ketika melakukan interupsi.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran Prasetyo Edi Marsudi meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan.

Halaman :