SHARE

istimewa

Kasus ini wajib menjadi kewaspadaan kita semua, karena sekali lagi harga yang kita bayar dengan terkoyaknya 'Rumah Kebinekaan' akan teramat mahal," katanya.

Dia berharap polisi mampu membaca lebih dalam lagi bahwa upaya sistematis islamofobia ataupub ketakutan lainnya tidak boleh terjadi di Indonesia. Sehingga, tambahnya, hal itu wajib ditangkal dengan hukuman yang tegas.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan SARA terkait promosi minuman keras gratis bagi masyarakat dengan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.

"Beberapa orang tersebut kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka, semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD (Bumi Serpong Damai)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi di Jakarta, Jumat (24/6).

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang mengunggah konten di media sosial dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Keenam tersangka tersebut merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku administrator tim promosi, AAB (25) selaku petugas media sosial, dan AAM (25) sebagai administrator tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Selain itu, barang bukti yang disita polisi ialah tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisc dan satu buah laptop.
 

Halaman :
Tags
SHARE