SHARE

Kuasa Hukum Perkindo 45 berbicara pada wartawan minta Kemenkum HAM klarifikasi

CARAPANDANG - Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) melalui tim kuasa hukumnya menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta klarifikasi keputusan pengesahan perubahan nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo, dan beberapa pengurus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (23/5/2022).

"Kami datang ke sini, dari tim kuasa hukum, menyurati (menyampaikan surat) yang meminta klarifikasi pada Menkumham mengapa bisa disahkan perubahan nama itu dan dari mana sumber asalnya," kata Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Menurut Finsensius, dalam surat itu, tim kuasa hukum telah menjelaskan dan menguraikan berbagai hal, seperti kemungkinan adanya cacat hukum, kronologis pendirian Parkindo 1945, dan mereka berharap dapat dipertemukan dengan Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan nama tersebut.

Kemudian, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam verifikasi perubahan nama, Parkindo 1945 meminta Menkumham untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.

Parkindo 1945 memberikan rentang waktu 7 hari bagi Menkumham untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, Finsensius mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun proses pidana jika ditemukan ada unsur pidana.

Dia menyampaikan baik para pengurus maupun kader Parkindo 1945 tidak menerima terjadinya perubahan nama.

Halaman :