SHARE

Eko Prasojo (UI)

Eko mencontohkan proses seleksi terbuka adalah pemilihan yang di dalamnya terdapat panitia seleksi.

Selanjutnya ada pula tahapan asesmen, wawancara, penulisan makalah, pertimbangan rekam jejak (track record) calon penjabat kepala daerah, dan uji publik.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar transparan dalam memilih penjabat kepala daerah.

Puan mendorong proses seleksi penjabat kepala daerah melibatkan partisipasi publik. Hal itu disampaikan Puan untuk merespons adanya gelombang pertama penjabat kepala daerah yang akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Halaman :