SHARE

istimewa

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota Jakarta pada Kamis (4/8) untuk meminta kejelasan soal pencabutan pergub itu.

Mereka sudah beberapa kali meminta pencabutan regulasi itu yang pertama pada 10 Februari 2022.

KRMP berasal dari 53 perkumpulan warga termasuk dari LBH Jakarta, Walhi Jakarta hingga sejumlah perkumpulan mahasiswa.

Sebelumnya, sejumlah perkumpulan warga menyerahkan rapor merah atas kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 April 2022.

Ada sembilan masalah yang dirangkum dalam surat peringatan (SP) satu kepada Gubernur DKI sebagai tindak lanjut rapor merah yang sebelumnya sudah diberikan pada Oktober 2021 ketika empat tahun masa kepemimpinan Anies.

Dari sembilan masalah itu, salah satunya terkait penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta selama masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola masih sama atau direplikasi.

Adapun pergub tersebut terbit pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Halaman :
Tags
SHARE