SHARE

Dokumentasi Boyamin saat di Gedung KPK

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut lembaganya telah mengirim surat panggilan kepada dia pada Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran dia maka tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan dari dia untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus pencucian uang itu.

Penetapan pencucian uang itu pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus Sarwono itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik Sarwono dalam kasus pencucian uang itu. 

Halaman :