SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Komitmen pemerintah di sektor industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air sangat jelas, yakni, menumbuhkan dan mengembangkan para pelaku IKM.

Komitmen itu diwujudkan dan bentuk berbagai program dan kegiatan strategis. Dukungan kuat pun mengalir dari berbagai stakeholder lain, seperti BUMN, BUMD, sektor swasta, akademisi, dan asosiasi. Tujuannya, agar dapat meningkatkan peran IKM dalam memacu perekonomian nasional.

“IKM memegang peran penting dalam penguatan struktur industri dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini karena sektor IKM berkontribusi dalam hal penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Gebyar IKMA 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Merujuk data Kemenperin, kini populasi IKM berjumlah 4,19 juta unit usaha atau mendominasi hingga 99,7% dari total unit usaha industri di Indonesia. Selain itu, IKM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 12,67 juta orang atau menyumbang 65,52% dari total tenaga kerja industri. IKM pun turut andil sebesar 21,44% dari total nilai output industri.

Yang dimaksud IKM di sini adalah usaha yang sedikitnya mencakup dua aspek yaitu aspek nilai investasi awal (jumlah aset) dan aspek jumlah tenaga kerja. Menurut klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jika tenaga kerjanya 5 sampai 19 orang maka termasuk usaha kecil, sedangkan jika tenaga kerjanya terdiri dari 20 sampai 99 orang maka termasuk usaha menengah.

Menurut UU 9/1995, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1 miliar per tahun. Untuk usaha menengah dibagi dua, yaitu sektor industri yang memiliki aset paling banyak Rp5 miliar dan untuk sektor nonindustri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan maksimal Rp3 miliar per tahun.

Di samping itu, terdapat Inpres nomor 10 tahun 1999 yang mendefinisikan usaha menengah adalah unit kegiatan yang mempunyai aset bersih antara Rp200 juta sampai dengan Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Pengembangan dan pertumbuhan IKM merupakan salah satu motor penggerak yang krusial bagi pembangunan ekonomi di banyak negara di dunia.

Berdasarkan pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa IKM adalah sumber dari inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan jumlah wirausahawan yang kreatif dan inovatif dan penciptaan tenaga kerja terampil dan fleksibel dalam proses produksi untuk menghadapi perubahan permintaan pasar yang cepat (Tambunan, 2002, Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia: Beberapa Isu Penting) .

Halaman :
Tags
SHARE