SHARE

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (istimewa)

Sementara Atta Halilintar diperiksa terkait pemberian tas merk Dior untuk kado ulang tahun, Rizky Billar dan Lesty Kejora terkait sumbangan pernikahan mereka senilai Rp10 juta, serta Alffy Rev terkait sponsor acara Wonderland Indonesia senilai ratusan juta rupiah.

Penyidik menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman :