SHARE

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan barang bukti tiga unit minibus terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi biosolar, Senin (18/4). (istimewa)

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi," jelas AKBP Nugroho.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, Batam.

Kemudian, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 1.100 liter, Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina biosolar.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Halaman :